Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Prn | Choirul Mustofa | MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/5/V/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Tindak Pidana Ringan tanpa hak mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024, Sekira jam 21.20 Wita.Dilaporkan pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024, sekira Jam 21.00 Wita .----------------------------------------------------------------------------------------------------- Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada hari Selasa Tanggal 7 Mei 2024 Sekira jam 21.20 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. MASPIANOR Bin NURDIN Di Rumah tersangka di Jalan Ratu Jaleha Rt.06 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan oleh Anggota Sat Samapta Polres Balangan sehubungan dengan giat Operasi Sikat Intan T.A 2024 dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Polres Balangan dan telah diamankan Sdr MASPIANOR Bin NURDIN dan barang bukti berupa ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (delapan) buah plastik bening yang berisi alkohol yang mana barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan menjualnya, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Balangan guna Penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------- Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |