Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2023/PN Prn I Wayan Putra Sudana ABDUL HADI Bin JAHRANI. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 30/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/12/IX/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Wayan Putra Sudana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HADI Bin JAHRANI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan perkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tapa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Jumat Tanggal 22 September 2023, Sekira jam 18.20 Wita. Dilaporkan pada hari Jumat Tanggal 22 September 2023, sekira Jam 21.53 Wita.

Uraian singkat perkara yang terjadi :

-------- Pada hari Jumat Tanggal 22 September 2023 Sekira jam 18.20 Wita telah tertangkap tangan tersangka an. ABDUL HADI Bin JAHRANI(Alm) Di Desa Bihara Rt.01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan di sebuah Rumah Milik Tersangka olen Anggota Sat Samapta Poles Balangan sehubungan dengan giat Patroli KTYD dengan sasaran Penyakit Masyarakat di Daerah Hukum Pores Balangan dan telah diamankan Sdra ABDUL HADI Bin JAHRANI(Alm) menjual Alkohol 70% dan barang bukti terdiri dari: 3(tiga) Botol Alkohol 70% Merk Medika 300 ml dan 6(enam) Botol Alkohol 70% Merk Medika 100 ml, kemudian Barang bukti dan tersangka diamankan di Poles Balangan guna Penyidikan lebih laniut.

Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya