Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Prn PURWANTO LAMSUDIN ALS ILAM Bin DARDIYANSYAH. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PURWANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMSUDIN ALS ILAM Bin DARDIYANSYAH. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringanperkara Perkara Tindak Pidana dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkoholyang terjadi pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024, Sekira jam 14.30 Wita.Dilaporkan  pada hari  Rabu Tanggal 15 Mei 2024, Sekira jam 18.30.------------------------------------------------

 

Uraian singkat perkara yang terjadi   : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada Hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 14.30 Wita, saat Anggota Polsek Batumandi melaksanakan giat operasi Sikat Intan Tahun 2024, yang dipimpin Oleh Kapolsek Batumandi IPDA JIMMY HASIHOLAN SARAGI, SH, telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut menjual / mengedarkan minuman keras berjenis alkohol tanpa ijin. kemudian anggota polsek batumandi beserta kapolsek batumandi menuju lokasi yang diduga menjual Minuman keras setelah itu anggota Polsek batumandi melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut dan di temukan minuman keras berjenis alkohol 300 ML dengan kandungan 70 % berjumlah 16 ( enam belas ) botol didalam kardus dirumah terlapor. selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batumandi guna proses hukum lebih lanjut..------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Melanggar Pasal          :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya