Petitum |
- “Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya”;-----------------------
- “Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pembelian dan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar Industri), dan Surat Kesepakatan Kerjasama Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), surat No : 142/IAE/KKP-BBM/XI/2019, tertanggal 31 Oktober 2019”;--------
- “Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dijalankan dalam perkara ini atas:------------------------------
“Sebidang tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat Bangunan permanen milik tergugat di Jalan Jalan Gunung Pandau RT 10, kelurahan Paringin Timur, kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan 71615;----------------------------------------------------
- “Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan yang dimohonkan dan dijalankan dalam perkara ini”;------------------------------------------------
- “Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) “;-------------------------------------------------
- “Menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar tagihan hutang para tergugat seluruhnya sebesar Rp. 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dibayar seketika dan sekaligus,;----------------------------------------------------------------------
- “Menghukum tergugat I dan tergugat II, ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan (wints dervings) sebesar 10 (sepuluh) persen setiap bulannya dari jumlah Rp. 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah), terhitung sejak Januari 2021 hingga dibayar lunas;-----------------------------------------------------------------
- “Menghukum tergugat I dan tergugat II ganti rugi atas biaya-biaya penagihan (incasso commisi) dan Jasa Advokat/Pengacara sebesar 20 (dua puluh) persen dari jumlah uang Rp. 160.800.000,- (seratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);------------------------------
- “Menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar kepada Penggugat, seketika dan sekaligus, ganti rugi moril yang diperhitungkan sebesar ganti rugi morril yang diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)”;------------------------
- “Menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);-----------
- “Menyatakan Putusan didalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)”;----------------------------------------------------------------------------
- “Menghukum tergugat I dan tergugat II, untuk membayar biaya-biaya yang timbul didalam pemeriksaan perkara ini”;-----------------------
|