Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Prn Niam Firdaus, S.H. 1.HUSNI Bin YUNI. Alm
2.RISNA WATI Als RISNA Binti MAHYUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 300 / O.3.22 / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niam Firdaus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI Bin YUNI. Alm[Penahanan]
2RISNA WATI Als RISNA Binti MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa I HUSNI Bin YUNI (Alm) dan Terdakwa II RISNA WATI Als RISNA Binti MAHYUDIN pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa II RISNA WATI Als RISNA yang beralamat di Perumahan Rizky Balangan Residence RT.16 RW.03 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kab. Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA pada saat Terdakwa I HUSNI sedang berkumpul dengan Terdakwa II RISNA WATI dan saksi ARBAIN di rumah Terdakwa II RISNA WATI yang beralamat di Perumahan Rizky Balangan Residence Rt.16 Rw.03 Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Terdakwa I HUSNI menyuruh Terdakwa II RISNA WATI untuk menghubungi Sdr. BANI (DPO) perihal ketersediaan Narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II RISNA WATI memberitahukan bahwa ada Narkotika jenis sabu pada Sdr. BANI (DPO), lalu Terdakwa I HUSNI menghubungi Sdr. BANI melalui telepon whatsapp dan berkata “ada barang (Narkotika jenis sabu) lah?” lalu dijawab oleh Sdr. BANI “ada” lalu Terdakwa I HUSNI berkata “ini ada uang sepuluh juta, kira-kira dapat berapa?” lalu dijawab oleh Sdr. BANI “coba aku tanya bos dulu, siapa tau dapat tiga (3 kantong/± 15 gram), tidak lama kemudian Sdr. BANI menyuruh mengirim nomor rekening BRI atas nama YUNANI yang sebelumnya dikirim kepada Terdakwa I HUSNI dan menyuruh Terdakwa I HUSNI untuk mengirim uang ke rekening tersebut, kemudian Terdakwa I HUSNI mengirim uang ke rekening tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WITA Sdr. BANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa II RISNA WATI dan menemui Terdakwa I HUSNI sambil menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 15 (lima belas) gram, setelah itu Terdakwa I HUSNI menyisihkan sedikit Narkotika jenis sabu dan Terdakwa I HUSNI berikan kepada Sdr. BANI sebagai upah, setelah itu Sdr. BANI langsung pulang.
  • Bahwa setelah Terdakwa I HUSNI menerima 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 15 (lima belas) gram tersebut, kemudian dari 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya ± 5 (lima) gram tersebut, 1 (satu) paket Terdakwa I HUSNI bagi lagi menjadi 5 (lima) paket kecil yang masing-masing berisi berat ± 1 (satu) gram, kemudian dari 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut 1 (satu) paket terdakwa bagi lagi menjadi 4 (empat) paket yang lebih kecil lagi yang masing-masing berisi berat ± 0,25 (nol koma dua lima) gram. Kemudian dari 4 (empat) paket Narkota jenis sabu yang lebih kecil yang berisi ± 0,25 (nol koma dua lima) gram tersebut kemudian Terdakwa I HUSNI serahkan kepada saksi ARBAIN sebanyak 1 (satu) paket dan dikonsumsi bersama Terdakwa I HUSNI, Terdakwa II RISNA WATI dan saksi ARBAIN.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa II RISNA WATI memberitahu Terdakwa I HUSNI bahwa Sdr. DONI (DPO) bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan paket harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang, kemudian Terdakwa I HUSNI menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang berisi ± 0,25 (nol koma dua lima) gram kepada Terdakwa II RISNA WATI untuk diserahkan kepada Sdr. DONI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WITA saksi PATMAWATI datang ke rumah Terdakwa II RISNA WATI yang beralamat di Perumahan Rizky Balangan Residence Rt.16 Rw.03 Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, kemudian Terdakwa II RISNA WATI memanggil saksi PATMAWATI dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sisa dari yang sebelumnya dikonsumsi bersama Terdakwa I HUSNI dan saksi ARBAIN.
  • Selanjutnya sekira pukul 01.30 WITA anggota Kepolisian dari Polres Balangan melakukan penggerebekan dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, pada saat penggeledahan anggota Kepolisian menemukan 8 (delapan) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,42 (empat belas koma empat dua) gram, berat bersih 12,94 (dua belas koma sembilan empat) gram, untuk 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Dompet kecil warna putih beserta Pipet Kaca warna bening terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, Timbangan Digital warna silver yang ditemukan menjadi satu di dalam Kantong Plastik warna putih yang ditemukan di tumpukan pakaian dalam kamar Terdakwa II RISNA WATI yang sebelumnya Terdakwa I HUSNI simpan, kemudian untuk 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu ditemukan di belakang tumpukan pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa II RISNA WATI yang sebelumnya sempat Terdakwa II RISNA WATI lempar pada saat anggota Kepolisian datang.
  • Bahwa Uang Senilai Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa II RISNA WATI yang merupakan uang hasil penebusan kalung.
  • Bahwa tujuan para terdakwa menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah agar dapat mengkonsumsi Narkotika secara gratis dan tidak banyak mengeluarkan biaya, dan tujuan para terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu supaya badan terasa nyaman dan kuat bekerja.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1073.LP tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Contoh : 1073/L/H/N/2023 dan Nomor Laboratorium : 1073-N/23 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa I HUSNI Bin YUNI (Alm) dan Terdakwa II RISNA WATI Als RISNA Binti MAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

 

-----Bahwa Terdakwa I HUSNI Bin YUNI (Alm) dan Terdakwa II RISNA WATI Als RISNA Binti MAHYUDIN pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WITA setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa II RISNA WATI Als RISNA yang beralamat di Perumahan Rizky Balangan Residence RT.16 RW.03 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kab. Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa I HUSNI menyuruh Terdakwa II RISNA WATI untuk menghubungi Sdr. BANI (DPO) perihal ketersediaan Narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II RISNA WATI memberitahukan bahwa ada Narkotika jenis sabu pada Sdr. BANI (DPO), lalu Terdakwa I HUSNI menghubungi Sdr. BANI melalui telepon whatsapp dan berkata “ada barang (Narkotika jenis sabu) lah?” lalu dijawab oleh Sdr. BANI “ada” lalu Terdakwa I HUSNI berkata “ini ada uang sepuluh juta, kira-kira dapat berapa?” lalu dijawab oleh Sdr. BANI “coba aku tanya bos dulu, siapa tau dapat tiga (3 kantong/± 15 gram), tidak lama kemudian Sdr. BANI menyuruh mengirim nomor rekening BRI atas nama YUNANI yang sebelumnya dikirim kepada Terdakwa I HUSNI dan menyuruh Terdakwa I HUSNI untuk mengirim uang ke rekening tersebut, kemudian Terdakwa I HUSNI mengirim uang ke rekening tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian sekira pukul 20.30 WITA Sdr. BANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa II RISNA WATI dan menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 15 (lima belas) gram, setelah itu Terdakwa I HUSNI menyisihkan sedikit Narkotika jenis sabu dan Terdakwa I HUSNI berikan kepada Sdr. BANI sebagai upah, setelah itu Sdr. BANI langsung pulang.
  • Bahwa setelah Terdakwa I HUSNI menerima 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 15 (lima belas) gram tersebut, kemudian dari 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang masing-masing beratnya ± 5 (lima) gram tersebut, 1 (satu) paket Terdakwa I HUSNI bagi lagi menjadi 5 (lima) paket kecil yang masing-masing berisi berat ± 1 (satu) gram, kemudian dari 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut 1 (satu) paket terdakwa bagi lagi menjadi 4 (empat) paket yang lebih kecil lagi yang masing-masing berisi berat ± 0,25 (nol koma dua lima) gram. Kemudian dari 4 (empat) paket Narkota jenis sabu yang lebih kecil yang berisi ± 0,25 (nol koma dua lima) gram tersebut kemudian Terdakwa I HUSNI serahkan kepada saksi ARBAIN sebanyak 1 (satu) paket dan dikonsumsi bersama Terdakwa I HUSNI, Terdakwa II RISNA WATI dan saksi ARBAIN.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa II RISNA WATI memberitahu Terdakwa I HUSNI bahwa Sdr. DONI (DPO) bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan paket harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang, kemudian Terdakwa I HUSNI menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang berisi ± 0,25 (nol koma dua lima) gram kepada Terdakwa II RISNA WATI untuk diserahkan kepada Sdr. DONI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WITA anggota Kepolisian dari Polres Balangan melakukan penggerebekan dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, pada saat penggeledahan anggota Kepolisian menemukan 8 (delapan) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,42 (empat belas koma empat dua) gram, berat bersih 12,94 (dua belas koma sembilan empat) gram, untuk 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Dompet kecil warna putih beserta Pipet Kaca warna bening terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, Timbangan Digital warna silver yang ditemukan menjadi satu di dalam Kantong Plastik warna putih yang ditemukan di tumpukan pakaian dalam kamar Terdakwa II RISNA WATI yang sebelumnya Terdakwa I HUSNI simpan, kemudian untuk 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu ditemukan di belakang tumpukan pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa II RISNA WATI yang sebelumnya sempat Terdakwa II RISNA WATI lempar pada saat anggota Kepolisian datang.
  • Bahwa Uang Senilai Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa II RISNA WATI yang merupakan uang hasil penebusan kalung.
  • Bahwa tujuan para terdakwa menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah agar dapat mengkonsumsi Narkotika secara gratis dan tidak banyak mengeluarkan biaya, dan tujuan para terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu supaya badan terasa nyaman dan kuat bekerja.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1073.LP tanggal 11 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Contoh : 1073/L/H/N/2023 dan Nomor Laboratorium : 1073-N/23 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445.1/069/BLUD-RSUD-BLG/2023 tanggal 02 Desember 2023 atas nama HUSNI Als YUNI (Alm) dengan hasil dinyatakan bahwa yang bersangkutan POSITIF mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445.1/066/BLUD-RSUD-BLG/2023 tanggal 02 Desember 2023 atas nama RISNA WATI Als RISNA Binti MAHYUDIN dengan hasil dinyatakan bahwa yang bersangkutan POSITIF mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa I HUSNI Bin YUNI (Alm) dan Terdakwa II RISNA WATI Als RISNA Binti MAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya