Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Prn PT. REKSA FINANCE KUSMADI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Prn
Tanggal Surat Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardiansyah, S.H.PT. REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1KUSMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 409.943.487,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 409.943.487 (Empat Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
  5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran agar Menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang dijaminkan dengan nomor SHM SHM 00430, berdasarkan Akta Pemberian Hak tanggungan Nomor 216/2020 dan sertipikat Hak tanggungan nomor 00161/2020 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Ayu Ika Novarina, S.H, M.Kn. Pada tanggal 24 September 2020 kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

 

SUBSIDER 

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom 

putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Paringin berkenan mengabulkannya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak