Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa NORHIDAYATULLAH ALS ULAH BIN ADUN pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.15 wita dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah dan pekarangan rumah yang terletak di Desa Buntu Karau, RT. 005, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone dengan nama perangkat Tecno POVA 5 Pro 5G, model TECNO LH8n, nomor seri 109443738K101929, dengan IMEI (slot SIM 1) 355532600405602 dan IMEI (Slot SIM II) 355532600405610 berwarna Silver Fantasy, 1 (satu) buah kotak Handphone bertuliskan Tecno Free Fire Pova 5 Pro 5G dan 1 (satu) buah Helm berwarna hitam bertuliskan GM yang seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dengan cara memanjat pager beton yang tidak memiliki atap, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”,
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 00.15 wita, Terdakwa dari rumah kediamannya melihat mobil yang dimiliki oleh saksi bernama RAHMI NORHIJAH ALS RAHMI BIN DARMAKI dan INDRA SETIAWAN ALS INDRA BIN RUBIANTO terpakir dihalaman rumah saksi dalam keadaan terbungkus sprey atau kelambu yang biasa membungkus mobil. Lokasi rumah saksi berada di pinggir jalan dengan halaman depan rumah saksi tidak ada pagar disertai keadaan sedang hujan deras dan lampu garasi atau halaman rumah saksi tidak ada sehingga minim pencahayaan. ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa melihat situasi dan kondisi yang ada, kemudian muncul niat Terdakwa untuk menuju dari kediaman rumahnya langsung menyebrang jalan menuju rumah/halaman saksi untuk membuka pintu mobil yang terpakir dihalaman rumah saksi dan ternyata mobil saksi tidak dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa leluasa membuka pintu mobil saksi dan masuk kedalam mobil selanjutnya terdakwa masuk kedalam mobil saksi melalui pintu penumpang bagian depan sebelah pengemudi. ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang berhasil masuk ke dalam mobil yang dimiliki oleh saksi untuk mencari barang berharga yang ada didalam mobil saksi selanjutnya Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) unit Handphone dengan nama perangkat Tecno POVA 5 Pro 5G, model TECNO LH8n, nomor seri 109443738K101929, dengan IMEI (Slot SIM 1) 355532600405602 dan IMEI (Slot SIM II) 355532600405610 berwarna Silver Fantasy yang berada didalam dashboard kursi penumpang sebelah kursi pengemudi. Handphone tersebut merupakan milik saksi INDRA SETIAWAN ALS INDRA BIN RUBIANTO yang mana handphone tersebut dipergunakan untuk kebutuhan anaknya. ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa mengambil handphone milik saksi, handphone tersebut dimasukkan kedalam kantong celana terdakwa dan terdakwa keluar dari mobil milik saksi, kemudian terdakwa menyebrang jalan untuk kembali ke rumah terdakwa.:------------------------------------------
- Bahwa handphone tersebut terdakwa simpan didalam kediaman rumah terdakwa dan terdakwa mencoba untuk membuka handphone milik saksi dan ternyata handphone tersebut terkunci dengan pola selanjutnya terdakwa membawa handphone tersebut ke toko/service handphone dengan tujuan untuk membuka pola pengunci handphone tersebut yang selanjutnya Handphone tersebut diberikan kepada saksi yang bernama MUHAMMAD ALS BOTOL BIN SIAS dan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). ;---------------------------------
- Bahwa kejadian kedua yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa baru saja pulang dari rumah teman terdakwa yang berada di Kecamatan Halong, terdakwa sesampainya dirumahnya terdakwa melihat situasi dan kondisi rumah saksi dalam keadaan sepi dan terdakwa berfikiran untuk masuk kedalam rumah saksi melalui jalan belakang rumah saksi. ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya menuju tepat dibelakang rumah saksi yang dimana terdakwa memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya dengan jarak sekitar 100 meter dengan rumah saksi yang selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban melalui jalan kecil yang biasa dilalui oleh para petani dan pekebun khusus. Dimana jalan yang dilalui adalah jalan tanah yang biasa digunakan oleh petani penyadap karet gunakan karena dibelakang rumah saksi adalah kebun pohon karet dan terdapat sawah. ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya terdakwa dibelakang rumah saksi kemudian terdakwa langsung menuju pagar setinggi 2 (dua) meter yang berlubang berbentuk segitiga atau terbelah yang diakibatkan dari bagian seng yang terlepas dari kayu penyanggah sehingga terdakwa masuk dengan cara menggunakan kaki terdakwa terlebih dahulu dan kemudian bagian badan dan kepala mengikutinya, ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa berhasil melewati pagar seng kemudian terdakwa berjalan melalui pinggiran kubangan air atau kolam yang berjarak sekitar 5 meter, setelah itu terdakwa memanjat pager beton yang tidak memiliki atap dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, yang mana terdakwa melompat untuk bisa meraih dan mencengkram bagian atas pagar beton tersebut dan kemudian terdakwa menggunakan kaki terdakwa untuk memanjat agar memberi dorongan ke bagian atas sehingga terdakwa bisa berdiri diatas pagar tersebut. Selanjutnya terdakwa mencari pijakan untuk turun dari atas pagar tersebut dan terdakwa melihat ada kolam kecil yang terbuat dari beton yang kemudian dinding kolam tersebut terdakwa gunakan sebagai pijakan untuk turun dan masuk kedalam kediaman saksi. ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi, terdakwa langsung mencari barang berharga dan terdakwa menemukan serta mengambil 1 (satu) buah kotak Handphone bertuliskan Tecno Free Fire Pova 5 Pro 5G dan 1 (satu) buah Helm berwarna hitam bertuliskan GM milik saksi RAHMI NORHIJAH ALS RAHMI BIN DARMAKI yang terletak diatas meja tepat bersebelahan dengan CCTV. ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Setelah terdakwa berhasil mengambil Helm dan kotak Handphone milik saksi, helm tersebut terdakwa jepit menggunakan tangan dan perut sedangkan kotak Handphone terdakwa genggam menggunakan tangan kiri selanjutnya terdakwa keluar dari kediaman saksi menggunakan jalur atau rute yang sama yaitu melalui dinding kolam, kemudian memanjat keatas pagar beton terdakwa sambil memegang kotak handphone serta helm tersebut dan langsung melompat kebawah menggunakan jalan pinggir kolam atau kubangan air yang berada diluar pagar beton dan kemudian melalui lubang pagar seng yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk masuk kerumah saksi dan terdakwa langsung berjalan kearah parkiran sepeda motor tempat terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya. Sesampainya di sepeda motor terdakwa langsung memasukan helm dan kotak handphone tersebut kedalam bawah jok sepeda motor yang kemudian terdakwa menuju ke rumah teman terdakwa sambil membawa helm dan kotak handphone tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kotak handphone tersebut terdakwa simpan dikebun pohon karet di Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sedangkan helm tersebut terdakwa simpan dirumah teman terdakwa di Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan tujuan terdakwa terhadap helm tersebut akan terdakwa jual sedangkan kotak handphone akan terdakwa simpan dan akan terdakwa jual beserta handphone yang sebelumnya terdakwa berikan kepada saksi MUHAMMAD ALS BOTOL BIN SIAS.;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mencuri uang tunai dirumah saksi senilai Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun saksi maafkan untuk tidak dilanjutkan ke ranah hukum sehingga terdakwa mengetahui cara masuk kedalam kediaman rumah saksi melalui jalan belakang rumah saksi. ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas kejadian yang dilakukan oleh terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone dengan nama perangkat Tecno POVA 5 Pro 5G, model TECNO LH8n berwarna Silver Fantasy, saksi INDRA SETIAWAN ALS INDRA BIN RUBIANTO mengalami kerugian senilai Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah kotak Handphone bertuliskan Tecno Free Fire Pova 5 Pro 5G serta 1 (satu) buah Helm berwarna hitam bertuliskan GM, saksi RAHMI NORHIJAH ALS RAHMI BIN DARMAKI mengalami kerugian senilai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). ;----------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------------------------
|