Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Prn Adi Suparna, S.H. M. RIZKI ABDILLAH Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 118 / O.3.22 / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKI ABDILLAH Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tuundakan Hulu No 7 Rt 001 Kecamatan Awayan Kabupatan Balangan atau setidak -tidaknya pada sebuah tempat yang mana masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin sehingga Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada bulan januari tahun 2024 saat saksi Samria Sa’ban ingin memesan obat warna putih dengan logo Y kepada Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun obat tersebut tidak tersedia, kemudian Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah melakukan pembelian Barang berupa Obat Curah dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah melalui Online Shop Tokopedia dengan menggunakan Hp Milik Terdakwa yang untuk penerimanya sendiri menggunakan alamat Saksi Samria Sa’Ban, dan apabila paket tersebut telah sampai maka akan diserahkan kepada Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah dan selanjutnya terdakwa akan menyerahkan bagian obat yang telah dipesan oleh saksi Samria Sa’ban.

 

  • Bahwa kemudian saat saksi Samria Sa’ban  Bin Kamarudin sedang berada di rumah sekira pukul 11.00 Wita yang beramat di Desa Tuundakan Hulu No 7 Rt 001 Kecamatan Awayan Kabupatan Balangan kemudian saksi menerima 1 (Satu) buah paket berwarna hitam dengan nomor resi JD0370764411 dengan nama pengirim RIKO SHOP yang beralamat dijakarta dengan nama Penerima Sabran yang kemudian saksi menghubungi Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah untuk mengambil paket yang telah saya terima tersebut.

 

  • Bahwa kemudian Petugas Loka POM Kabupaten Tabalong yang mendapatka informasi adanya pengiriman Paket yang diduga obat yang tidak memiliki ijin edar mengamankan Saksi Samria Sa’ban dan Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah dan ditemukan pula barang  bukti berupa 1 (satu) paket berwarna hitam dengan nomor resi JD0370764411, 1 (Satu) buah botol plastik warna putih, 1000 tablat obat warna putih dengan logo Y, 1 (satu) buah Telpon Genggam dengan merk Vivo Y21A berwarna biru Muda dengan casing plastic berwarna Hitam, 1 (satu) buah SImcar dengan nomor telepon 085752103813.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lainya tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dimana obat yang dijual terdakwa tidak memiliki penandaan/ label yang berisi informasi produk yang lengkap, obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman bagi yang meminum obat tersebut, dan terdakwa bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.151.K.04.01.24.0001  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa obat warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lainya Postifi Mengandung Trihexyphenidyl HCI ( termasuk dalam Lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan), Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.--------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tuundakan Hulu No 7 Rt 001 Kecamatan Awayan Kabupatan Balangan atau setidak -tidaknya pada sebuah tempat yang mana masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Paringin sehingga Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Percobaan melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada bulan januari tahun 2024 saat saksi Samria Sa’ban ingin memesan obat warna putih dengan logo Y kepada Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun obat tersebut tidak tersedia, kemudian Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah melakukan pembelian Barang berupa Obat Curah dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah melalui Online Shop Tokopedia dengan menggunakan Hp Milik Terdakwa yang untuk penerimanya sendiri menggunakan alamat Saksi Samria Sa’Ban, dan apabila paket tersebut telah sampai maka akan diserahkan kepada Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah dan selanjutnya terdakwa akan menyerahkan bagian obat yang telah dipesan oleh saksi Samria Sa’ban.

 

  • Bahwa kemudian saat saksi Samria Sa’ban  Bin Kamarudin sedang berada di rumah sekira pukul 11.00 Wita yang beramat di Desa Tuundakan Hulu No 7 Rt 001 Kecamatan Awayan Kabupatan Balangan kemudian saksi menerima 1 (Satu) buah paket berwarna hitam dengan nomor resi JD0370764411 dengan nama pengirim RIKO SHOP yang beralamat dijakarta dengan nama Penerima Sabran yang kemudian saksi menghubungi Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah untuk mengambil paket yang telah saya terima tersebut.

 

  • Bahwa kemudian Petugas Loka POM Kabupaten Tabalong yang mendapatka informasi adanya pengiriman Paket yang diduga obat yang tidak memiliki ijin edar mengamankan Saksi Samria Sa’ban dan Terdakwa M Rizki Abdillah Bin Ardiansyah dan ditemukan pula barang  bukti berupa 1 (satu) paket berwarna hitam dengan nomor resi JD0370764411, 1 (Satu) buah botol plastic warna putih, 1000 tablat obat warna putih dengan logo Y, 1 (satu) buah Telpon Genggam dengan merk Vivo Y21A berwarna biru Muda dengan casing plastic berwarna Hitam, 1 (satu) buah Simcard dengan nomor telepon 085752103813.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lainya tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dimana obat yang dijual terdakwa tidak memiliki penandaan/ label yang berisi informasi produk yang lengkap, obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman bagi yang meminum obat tersebut, dan terdakwa bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.151.K.04.01.24.0001  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa obat warna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan – pada sisi lainya Postifi Mengandung Trihexyphenidyl HCI ( termasuk dalam Lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan), Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;

 

-----  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya