Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Prn karya tunisa widya wanti 1.fitria ulfah
2.Rolly
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Prn
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1karya tunisa widya wanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.karya tunisa widya wanti
Tergugat
NoNama
1fitria ulfah
2Rolly
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jesvandy Silaban,S.H.fitria ulfah
2Jesvandy Silaban,S.H.Rolly
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.757.285.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah perjanjian secara lisan tentang utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.

3. Menyatakan sah transfer uang Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II  yang totalnya berjumlah Rp. 2.757.285.000.- ,

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan wanprestasi.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian baik materil maupun immateril, dimana kerugian materil adalah sebesar jumlah uang yang sudah Penggugat transfer kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.  2.757.285.000.- , kemudian kerugian immateril adalah karena Penggugat merasa malu dan stres selalu menagih utang kepada Tergugat yang kalau dinilai dapat berjumlah Rp 10.000.000.000.- yang totalnya sebesar Rp 12.757.285.000.- yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II tunai kepada Penggugat.

6. Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- secara tunai setiap harinya bilamana Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.

 

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda Tergugat I dan Tergugat II yang terletak Jl. Achmad Yani No.31 Rt.003, Rw.002, Kelurahan Teluk Masjid, Kec.Batumandi, Kabupaten Balangan dimintakan Penggugat dalam perkara ini.

8. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum berzet, banding, dan kasasi.

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Ii membayar biaya perkara. Atau “ menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya ”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak