Kejadian perkara pada hari Senin Tanggal 03 April 2023
Haur Batu Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan prov. Kalimantan selatan
Uraian singkat perkara yang terjadi : Sebelumnya anggota polsek paringin mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran alkohol 70 % di wilayah Haur batu Kelurahan Paringin kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan prov. Kalimantan selatan, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota polsek paringin melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekitar jam 20.30 Wita di sebuah warung malam milik pelaku yang beralamat di Haur Batu Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan prov. Kalimantan selatan telah tertangkap tangan seorang perempuan dengan identitas AISYAH Als Acil ISAH Binti ARINAN ( Alm) sedang menjual alkohol 70 % (Gaduk) dengan merk MEDIKA kepada pembeli dengan seharga Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) per satu bungkus selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polsek Paringin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melanggar Pasal : Pasal 15 ayat 1 peraturan daerah provinsi Kalimantan selatan no 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol
|