Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Prn Galang Wahyu Ramadhan, S.H MISRAN Alias IBAR Bin UDIN. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 301 / O.3.22 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Alias IBAR Bin UDIN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MISRAN Als IBAR Bin UDIN (ALM) Bersama-sama Ramadhan Als Madan (DPO) dan Subeli Bin H. Ramli alm (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah divonis oleh PN Paringin) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Areal PT. SCM (Semesta Centra Mas) yang terletak di Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2023 sekira jam 16.00 Wita Ramadhan Als Madan (DPO) menghubungi Subeli Bin H. Ramli (Alm) untuk pergi menuju ke rumah Misran Als Ibar Bin Udin (Alm) untuk bertamu dan ngobrol kemudian setelah kurang lebih satu jam Terdakwa Misran Als Ibar Bin Udin (Alm) mengajak saksi Subeli Bin H. Ramli (Alm) dengan mengatakan “Handak lah baduit” yang artinya maukah punya uang, kemudian sekira pukul 20.00 Wita terdakwa Misran Als Ibar Bin Udin (Alm) Bersama-sama dengan saksi Subeli dan Madan (DPO) berangkat menuju ke tempat Perusahaan yang berlokasi di Areal PT. SCM (Semesta Centra Mas) tersebut yang jaraknya sekitar 3 (tiga) kilometer namun pada saat itu tidak mendapatkan hasil.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Maret sekira pukul 20.00 Wita terdakwa Misran Als Ibar Bin Udin (Alm) Bersama-sama saksi Subeli dan Madan (DPO) Kembali berangkat ke perusahaan yang berlokasi di Areal PT.SCM (Semesta Centra Mas) di Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit Batrai 12 V. 100 AH Berwarna Hitam.
  • Bahwa terdakwa Misran Als Ibar Bin Udin (Alm) Bersama-sama dengan saksi Subeli dan Madan (DPO) mengambil barang 1 (satu) unit Batrai tersebut dengan cara merobohkan tiang besi dimana di atas tiang besi tersebut ada 1 (satu) unit Panel Surya warna Biru Kombinasi Silver. setelah tiang berhasil dirobohkan oleh saksi Subeli dan Madan (DPO) kemudian terdakwa Misran Als Ibar Bin Udin (Alm)  langsung membuka dan mengambil aki 1 (satu) unit Batrai 12 V. 100 AH Berwarna Hitam dari kotak yang terpasang pada tiang Panel Surya menggunakan 1 (satu) Buah Kunci Inggris yang telah dipersiapkan dan dibawa dari rumah. Kemudian Terdakwa Misran Als Ibar Bin Udin (Alm) Bersama-sama dengan saksi Subeli dan Madan (DPO) membawanya kerumah kontrakan yang berada di Desa Tawahan Rt 01 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
  • Bahwa setelah berhasil membawa 1 (satu) unit Batrai 12 V. 100 AH warna hitam yang kemudian di jual kepada pembeli barang bekas yang kebetulan lewat di jalan dekat rumah di Desa Tawahan Rt 01 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan seharga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian hasil pencurian tersebut dibagi dengan Saksi Subeli dan Madan (DPO) masing - masing sebesar Rp .400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa Misran Als Ibar Bin Udin (Alm) Ketika mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) unit Batrai 12 V. 100 AH warna hitam di Areal PT. SCM (Semesta Centra Mas) yang terletak di Desa Tawahan Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tidak mempunyai izin dari pemiliknya yaitu milik Perusahaan BC (Balangan Coal).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pihak Perusahaan BC (Balangan Coal) mengalami kerugian sebesar Rp.5.750.000,00,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya